" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > perihal perangkat alat sholat dan al - qur ' an bagai mas kawin < / h3 > " , " isi " :[ " assalammualaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya perihal perangkat alat sholat dan al - qur u2019an yang jadi bagai mas mawin saat laksana akad nikah . ada yang kata bahwa jika perangkat alat sholat dan al - qur u2019an jadi mas kawin bisa berat bagi si suami dan si istri jika dua alat sebut tidak amal . bisa kata dua akan dosa . sehingga jika dua mempelai rasa berat , jangan jadi dua alat sebut bagai mas kawin . namun ada juga yang kata bahwa hal sebut hanya dar symbol , dan bisa amal kapan saja . tanya saya : " , " bagaimana jika salah satu tidak amal , contoh al - qur u2019an sebut baru baca / amal telah 5 tahun kawin , yang mana belum al - qur u2019an sebut hanya bagai hias lemari buku . bagaimana dengan dosa yang tanggung oleh si suami dan si istri apakah lama al - qur u2019an sebut tidak amal mereka sudah tanggung dosa ? " , " kira itu saja yang ingin saya tanya . atas perhati dan jawab bapak ustadz saya ucap terima kasih . " , " wassalammualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 3 march 2006 07 : 21  " , "  6 . 657 views  n " , " n " , " n " , " assalammualaikum wr . wb . " , " saya ingin tanya perihal perangkat alat sholat dan al - qur u2019an yang jadi bagai mas mawin saat laksana akad nikah . ada yang kata bahwa jika perangkat alat sholat dan al - qur u2019an jadi mas kawin bisa berat bagi si suami dan si istri jika dua alat sebut tidak amal . bisa kata dua akan dosa . sehingga jika dua mempelai rasa berat , jangan jadi dua alat sebut bagai mas kawin . namun ada juga yang kata bahwa hal sebut hanya dar symbol , dan bisa amal kapan saja . tanya saya : " , " bagaimana jika salah satu tidak amal , contoh al - qur u2019an sebut baru baca / amal telah 5 tahun kawin , yang mana belum al - qur u2019an sebut hanya bagai hias lemari buku . bagaimana dengan dosa yang tanggung oleh si suami dan si istri apakah lama al - qur u2019an sebut tidak amal mereka sudah tanggung dosa ? " , " kira itu saja yang ingin saya tanya . atas perhati dan jawab bapak ustadz saya ucap terima kasih . " , " wassalammualaikum wr . wb . " , " n " , " mahar adalah harta yang beri pihak calon suami kepada calon istri untuk milik bagai halal hubung mereka . mahar ini jadi hak istri sepenuh , sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat tentu oleh hendak istri . bisa saja mahar itu bentuk uang , benda atau pun jasa , gantung minta pihak istri . " , " mahar ini pada hakikat nilai dengan nilai uang , sebab mahar adalah harta , bukan dar simbol belaka . itu sebab orang boleh nikah budak bila tidak mampu beri mahar yang minta oleh wanita merdeka . kata ' tidak mampu ' ini tunjuk bahwa mahar di masa lalu memang benar - benar harta yang punya nilai nominal tinggi . bukan semata - mata simbol seperti mushaf al - quran atau benda - benda yang cara nominal tidak ada harga . " , " hal seperti ini yang di masa sekarang kurang paham dengan cermat oleh banyak wanita muslimah . padahal mahar itu adalah nafkah awal , belum nafkah rutin ikut beri suami kepada istri . jadi sangat wajar bila orang wanita minta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tentu . misal uang tunai , emas , tanah , rumah , kendara , deposito syariah , saham , kontra , perusahaanatau benda harga lain . " , " adapun mushaf al - quran dan perangkat alat shalat , tentu saja nilai nominal sangat rendah , sebab bisa dapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja . sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya hasil tengah , tetapi hanya beri mahar murah itu kepada calon istri . " , " akhir dengan dalih agar tidak bilang ' mata duit ' , banyak wanita muslimah yang lebih pilih mahar murah itu . lalu embel - embel dengan minta agar suami itu amal al - quran . padahal amal al - quran itu justru tidak ukur , bukan sesuatu yang eksak . sedang ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal . bukan sesuatu yang sifat abstrak dan nilai - nilai moral . " , " justru embel - embel ini yang nanti akan repot diri sendiri . sebab bila orang suami janji untuk amal isi al - quran bagai mahar , maka mahar itu jadi tidak bayar manakala dia tidak amal . kalau mahar tidak bayar , tentu saja akan ganggu status kawin . " , " demikian juga bila mahar adalah ajar al - quran kepada istri , tentu harus buat batas bentuk ajar yang bagaimana , kurikulum apa , berapa kali temu , berapa ayat , pada kitab rujuk apa dan terus . sebab ketika mahar itu bentuk emas , selalu sebut jumlah nilai atau beratny , maka ketika mahar itu bentuk ajar al - quran , juga harus tetap batas . " , " jadi di masa rasulullah saw di mana orang shahabat beri mahar upa hafal al - quran , harus paham bagai jasa ajar al - quran . dan ajar al - quran itu memang jasa yang lumayan mahal cara nominal . apalagi kita tahu bahwaistilah ' ajar al - quran ' di masa lalu bukan batas agar istri bisa hafal baca belaka , lain juga sekaligus dengan makna , tafsir , paham fiqih dan ilmu - ilmu yang kait dengan masing - masing ayat sebut . " , "  " ( hr bukhori muslim ) . " , " dalam beberapa riwayat yang shahih sebut bahwa beliau sabda ,  " ajar dia al - qur ' an .  " dalam riwayat abu hurairah sebut bahwa jumlah ayat yang ajar itu adalah 20 ayat . " , " minta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilir harus pandang wajar , sebab banyak wanita sekarang olah tidak terlalu peduli lagi nilai nominal mahar yang akan terima . " , " cara fiqhiyah , kalang al - hanafiyah dapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham . sedang al - malikiyah kata bahwa minimal mahar itu 3 dirham . meski demikian bagi ulama kata tidak ada batas minimal dengan mahar . " , " nyata bahwa manusia itu beda - beda tingkat ekonomi , sangat paham oleh syariah islam . bahwa bagi dari manusia ada yangkaya dan bagi besar miskin . ada orang punya harta lebih butuh hidup dan balik ada juga yang tidak mampu penuh . " , " karena itu , syariah islam beri ringan kepada laki - laki yang tidak mampu beri mahar nila nominal yang tinggi sesuai minta calon istri , untuk cicil atau angsur . bijak angsur mahar ini bagai jalan tengah agar jadi win - win solution antara mampu suami dan hak istri . agar tidak ada yang rugi . " , " istri tetap dapat hak upa mahar yang punya nilai nominal , sedagkan suami tidak berat untuk bayar cara tunai . ini yang lama ini sudah jalan di dalam hukum islam . ingat anda , tiap kali ada ijab kabul ucap , selalu suami kata ,  " saya terima nikah dengan maskawin sebut di atas tunai ! .  " mengapa tambah dengan kata ' tunai ' ? , sebab suami nyata sanggup untuk beri mahar cara tunai . " , " namun bila dia tidak punya mampu untuk bayar tunai , dia boleh angsur dalam jangka waktu tentu . jadi bisa saja bunyi ucap lafadznya begini :  " , " .  " , " namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu , miskin dan juga fakir . di mana untuk dar makan hari - hari pun tidak punya pasti . namun dia ingin meni dan punya istri . " , " solusi adalah dia boleh pilih istri yang sekira sudah erti ada ekonomi . kalau bayar mahar saja tidak mampu , apalagi bayar nafkah . logika seperti itu harus sudah paham dengan baik oleh siapa wanita yang akan jadi istri . " , " maka islam boleh dia beri mahar dalam bentuk apa , dengan nilai serendah mungkin . misal cincin dari besi , butir korma , jasa mengajarkanatau yang jenis . yang penting dua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu . " , " di masa rasulullah saw , jadi enas seperti itu pernah jadi . di mana orang laki - laki yang sangat miskin ingin meni dan tidak punya harta apa . maka boleh mahar itu meski upa sendal . " , " ( hr . ahmad 3 / 445 , tirmidzi 113 , ibnu madjah 1888 ) . " , " ada juga orang yang sangat miskin , tidak punya harta apa , namun di kepala ada ilmu - ilmu islam , dia banyak hafal al - quran dan erti dengan baik tiap ayat yang pernah ajar . " , " maka atas ilmu yang sangat harga itu , dia boleh jadi bagai buah ' harta ' yang punya nilai nominal tinggi . meski tidak bentuk logam emas . jadi itu benar - benar ada di masa rasulullah saw . " , " ( hr bukhori muslim ) . " , " dalam beberapa riwayat yang shahih sebut bahwa beliau sabda ,  " ajar dia al - qur ' an .  " dalam riwayat abu hurairah sebut bahwa jumlah ayat yang ajar itu adalah 20 ayat . " , " bahkan bila orang laki - laki tidak punya harta , juga tidak punya ilmu , tapi tetap ingin meni agar tidak jatuh ke dalam lembah zina , boleh saja orang wanita emngikhlaskan semua hak untuk terima harta mahar . " , " sebab mahar itu memang hak sepenuh calon istri , maka bila dia rela sama sekali tidak terima apa pun dari suami , tentu tidak mengapa . dan jadi itu pun pernah jadi di masa rasulullah saw . cukup bagi suami yang tadi masih non muslim itu untuk masuk islam , lalu wanita itu rela nikah tanpa beri apa - apa . atau dengan kata lain , keislamanannya itu jadi mahar untuk . " , " itu . ( hr nasa ' i 6 / 114 ) . " , " semua hadist tadi tunjuk kasus kasus yang jadi di masa lalu , di mana orang laki - laki yang punya wajib beri mahar dengan nilai tentu , tidak mampu bayar . hadits - hadits di atas tidak tunjuk standar nilai nominal mahar di masa itu , lain buah kecuali . " , " hal itu terbuktiketika umar bin khattab ra inisiatif beri batas maksimal untuk masalah mahar saat beliau bicara di atas mimbar . beliau sebut maksimal mahar itu adalah 400 dirham . namun segera saja dia terima protes dari para wanita dan ingat dengan buah ayat qur ' an . sehingga umar pun sentak kaget dan kata ,  " , " , nyata orang - orang lebih faqih dari umar .  " kemudian umar kembali naik mimbar ,  " belum aku larang kalian untuk terima mahar lebih dari 400 dirham , sekarang silah laku hendak anda .  " , " dalam konteks biasa mahal mahar wanita di zaman itu kira - kira tepat hadits rasulullah saw ikut . " , " ( hr ahmad 6 / 145 ) " , " namun hadits ini perlu paham dalam konteks wanita di masa itu yang sama sekali tidak mau geming dari tarif mahar yang aju . sedang untuk konteks kita di indonesia , di mana biasa kita beri mahar upa mushaf al - quran dan perangkat alat shalat yang sangat murah , tentu perlu paham cara lebih luas . "
